18 Jan 2011

DUGAAN PELANGGARAN UU NO 32 TH 2002 OLEH TV TRANS 7 .

DUGAAN PELANGGARAN UU NO 32 TH 2002 OLEH TV TRANS 7
oleh Ibnu Jandi pada 18 Januari 2011 jam 17:40
Tepatnya pada tanggal 18 Januari 2011. Aku menyampaikan laporan ke KPI “Komisi Penyiaran Indonesia” atas adanya dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh TV Swasta TRANS 7.

Dugaan Pelanggaran dimaksud Diantaranya adalah:
Didalam UU No 32 th 2002 tentang PENYIARAN, bunyi Pasal 2 bahwasanya; Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, <span>adil dan merata,</span> kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, <span>etika,</span> kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Bahwasanya OVJ salah satu organiknya “Sdr. Andreas Taulany” adalah juga sebagai Kandidat Wakil Walikota Tangerang Selatan yang berpasangan dengan Calon Walikota Tangerang Selatan yaitu Sdr. Drs. H. Arsid, M.Si. maka setelah Paska MK Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010 yang diucapkan pada Tanggal 10 Desember 2010, bahwasanya menurut pelapor empat (4) kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, sejatinya masih dan harus mematuhi Keputusan KPU Tangsel NOMOR : 38/Kpts/KPU-Tangsel/X/2010 tentang Kampanye. TANGGAL : 15 Oktober 2010. Artinya masih dalm suasana hari tenang. Dan kondisi dan situasi politik dan demokrasi di Kota Tangerang Selatan seharusnya juga dapat dipahami oleh Stasion TV manapun, termasuk TV TRANS 7. Sehingga azas keadilan, pemerataan-nya juga dapat terpenuhi oleh TV TRANS 7, sehingga pula etika politik dan etika demokrasi terpenuhinya. Itulah yg dimaksud Pasal 2, 3, 4.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 32 th 2002. Dasar pertimbangan UU tersebut lahir diantaranya dijelaskan pada “Menimbang” hurup (d) bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, <span>politik,</span> dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, <span>serta kontrol dan perekat sosial;</span>
Pasal Pasal 5 . Penyiaran diarahkan untuk : diantaranya adalah; hurup (a) menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; hurup (j) memberikan informasi yang benar, <span>seimbang,</span> dan bertanggung jawab;
Menurut dugaan pelapor, bahwasanya TV TRANS 7 kurang mematuhi Pasal 5 hurup (a) dan hurup (j) dimaksud. Sebagaimana yg juga dijelaskan oleh BAB IV - PELAKSANAAN SIARAN - Bagian Pertama - Isi Siaran - Pasal 35 Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Makna dari persoalan tersebut diatas, pelapor menduga, bahwasanya kegiatan OVJ di TRANS 7 di duga mengandung makna PR POLITIK”Publik Relation Politik” atau marketing politik. Marketing Politik adalah variasi dari kebijakan komunikasi pemasaran untuk mempromosikan seorang atau proyek politik dengan menggunakan model teknik pemasaran komersial sebagai mewakili seperangkat metode yang dapat digunakan oleh organisasi-organisasi politik untuk pencapaian tujuan dalam hal program politik atau dalam mempengaruhi perilaku para pemilih dengan melakukan propaganda dengan menggunakan berbagai alat bantu, contohnya seperti: (1) Media Cetak dan Media Elektronik; (2) Spanduk, Billboard, Striker Dsb; (3) Komunikasi, Rapat Akbar, Pertemuan (Indoor/Outdoor), PR/Publik Relation Politik.
Kritik dan bentuk laporan Kami ini, sekaligus juga menghimbau kepada media elektronik dan cetak, hendaknya juga dapat mematuhi nilai-nilai demokrasi, politik yang diamanatkan oleh UUD-RI 1945 dan yang diajarkan oleh Pancasila.
Karena, jika seorang artis, pesinetron, pelawak, pemain ketoprak, campur sari dsb... adalah juga terjun dalam event pesta demokrasi “Pemilu Nasional dan Pemilukada” atau dalam politik praktis, hal ikhwal se-seorang tersebut masih aktif dalam event-event siaranya “PR”, padahal sudah masuk dalam hari tenang, maka hal itu sangat amat merugikan bagi pesaing lainnya yang juga berkancah dalam Pemilu Nasional maupun Pemilukada. Karena pesaing lainnya tidak memiliki kesempatan yang sama seperti para artis, pelawak, pesinetron, pemain ketoprak, campur sari dsb. Yang bebas merdeka berpolah tingkah di media elektronik dimaksud. Walaupun hal itu dilakukan secara pelesetan akan memiliki makna tersembunyi sebagai pesan politik.
Sebagaiman pula yang disebutkan didalam Pasal 36 Ayat (4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Pelapor berharap, bahwasanya PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN “Pasal 48” dapat dikaji ulang kembali. Kritik Pasal 48 adalah sekaligus sebagai masukan dan tinjauan. Hal ini untuk lebih melihat secara makro dalam kebijakan publik. Sebagaimana yang tertuang didalam UU No 32 th 2002 Bab 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1.
Jika unsur-unsur hal yang pelapor duga tersebut diatas adalah memenuhi isi UU No 32 th 2002, maka pelapor berharap KPI dapat menggunakan UU No 32 th 2002 Pasal 55.

Demikian Laporan ini kami buat pada tanggal 16 Januari 2011. Semoga KPI dapat menindaklanjuti sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Atas kerjasamanya yang baik kami haturkan Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Salam Sejatera Untuk Kita Semua

Pelapor


<span>IBNU JANDI</span>
Dir- LSM Kebijakan Publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar